Pengertian Karang Taruna
Karang Taruna adalah Organisasi Sosial wadah pengembangan generasi muda(remaja)
yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab
sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah
desa/ kelurahan dan terutama bergerak di bidang usaha kesejahteraan
sosial. Rumusan tersebut diatas dapat dijelaskan sebagai berikut:
1. Karang
Taruna adalah suatu organisasi sosial, perkumpulan sosial yang dibentuk
oleh masyarakat yang berfungsi sebagai sarana partisipasi masyarakat
dalam melaksanakan Usaha Kesejahteraan Sosial (UKS).
2. Sebagai
wadah pengembangan generasi muda, Karang Taruna merupakan tempat
diselenggarakannya berbagai upaya atau kegiatan untuk meningkatkan dan
mengembangkan cipta, rasa, karsa, dan karya generasi muda dalam rangka
pengembangan sumber daya manusia (SDM).
3. Karang
Taruna tumbuh dan berkembang atas dasar adanya kesadaran terhadap
keadaan dan permasalahan di lingkungannya serta adanya tanggung jawab
sosial untuk turut berusaha menanganinya. Kesadaran dan tanggung jawab
sosial tersebut merupakan modal dasar tumbuh dan berkembangnya Karang
Taruna.
4. Karang
Taruna tumbuh dan berkembang dari generasi muda, diurus atau dikelola
oleh generasi muda dan untuk kepentingan generasi muda dan masyarakat di
wilayah desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat. Karenanya setiap
desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat dapat menumbuhkan dan
mengembangkan Karang Tarunanya sendiri.
5. Gerakannya
di bidang Usaha Kesejahteraan Sosial berarti bahwa semua upaya program
dan kegiatan yang diselenggarakan Karang Taruna ditujukan guna
mewujudkan kesejahteraan sosial masyarakat terutama generasi mudanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar